Pemohon mengunduh
formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil
di Kota Gunungsitoli;
Pemohon melakukan registrasi dan izin;
Pemohon mengisi Formulir
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran
Data Pemohon;
Petugas Front Office (FO) memvalidasi
kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan
tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan;
Sistem akan memberikan
notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap;
Sistem secara otomatis
akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
Permohonan yang ditolak
oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru;
Sistem akan meneruskan
permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi
Pelayanan Perizinan;
Pemrosesan.
Tidak dipungut biaya
SIKO
Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan secara
elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store