Penerbitan Rekomendasi Perkawinan

  1. Surat Permohonan Pemohon bermaterai cukup
  2. Surat Pernyataan Pemohon Belum Menikah bermaterai cukup
  3. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa/Lurah
  4. Fotokopi KK Pemohon
  5. Fotokopi KTP-el Pemohon
  6. Fotokopi KK dan KTP-el calon Suami dan Isteri
  7. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar (khusus Pemohon)

  1. Pemohon menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan oleh petugas pelayanan di suba Bagian Umum dan Kepegawaian. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Pimpinan memberi petunjuk melalui Disposisi pada berkas pemohon untuk disampaikan kepada Kepala Bidang Capil.
  3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menerima dan menverifikasi berkas permohonan dan melakukan Penelitian Data yang selanjutnya mencetak Rekomendasi Perkawinan.
  4. Pejabat Struktural melakukan verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf.
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Perkawinan.
  6. Sekretariat melakukan penomoran surat dan membubuhkan Stempel. Selanjutnya diserahkan kepada petugas Distribusi.
  7. Petugas distribusi mencetakan ekspedisi Rekomendasi Perkawinan selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

24 (dua puluh empat) jam selesai apabila:

·      Jaringan dalam keadaan normal/baik

·      Tidak ada gangguan teknis

·      Listrik tidak padam


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perkawinan

·      Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com

·      Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id

·      Facebook : @gstdukcapil

·      SP4N LAPOR!

·      WAG Lapor Dukcapil Kota Gunungsitoli (082214882610)

·      Kotak Pengaduan Layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perkawinan"