Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)

  1. Membuat Surat Permohonan Asli dan bermaterai Rp. 6.000,- kepada Bupati Kutai Barat Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Kutai Barat.
  2. Profil Perusahaan meliputi AKte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir yang telah terdaftar di KEMENKUMHAM, Komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kabupaetan/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur.
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
  6. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang disusulkan untuk pendirian industry pengolahan hasil perkebunan.
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan.
  8. Rencana Kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan di olah.
  9. Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
  10. Penyataan Kesanggupan : a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Penggangggu Tanaman (OPT). b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran. c. Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar dengan luasan minimal 20% (dua puluh per seratus) dari luasan areal IUP-B atau IUP yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan (sesuai format).
  11. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (Group) Perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas (sesuai format).

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan dan menyerahkan Berkas Permohonan kepada Petugas FO (Front Office).
  2. Petugas FO memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi apakah sesuai dengan izin yang dimohonkan, dan jika persyaratan administarsi perizinan tidak lengkap, maka berkas permohonan perizinan tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi (melampirkan lembar Chek List).
  3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap,selanjutnya petugas FO mencatat dalam buku penerimaan berkas dan kemudian berkas tersebut diserahkan ke Bidang PPPNP atau petugas BO (Back Office) untuk dilakukan verifikasi dan pemrosesan berkas lebih lanjut.
  4. Petugas BO menerima berkas permohonan dari FO,kemudian mempelajari,meneliti dan memproses berkas izin tersebut yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas BO melakukan Koordinasi dan Peninjauan lapangan/Survei (Jika diperlukan) dengan Dinas terkait (Tim Teknis Perijinan) dan pemohon apakah izin yang dimohonkan sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
  6. Petugas BO melakukan Koordinasi dan Peninjauan lapangan/Survei (Jika diperlukan) dengan Dinas terkait (Tim Teknis Perijinan) dan pemohon apakah izin yang dimohonkan sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
  7. Petugas BO mempelajari Rekomendasi dari Tim Teknis Perijinan dalam menentukan layak dan tidaknya permohonan izin, jika permohonan izin layak maka di proses lebih lanjut dan jika tidak layak maka permohonan izin dikembalikan ke pemohon dengan Surat Pengembalian Berkas.
  8. Permohonan Izin yang telah disetujui (layak) selanjutnya Petugas BO membuat dan mencetak draf Surat Keputusan Izin kemudian diserahkan kepada pihak berwenang (Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala DPMPTSP) untuk diverifikasi/koreksi, jika ada koreksi draf Keputusan Izin diserahkan ke Petugas TU untuk Penomoran surat dan Pengarsipan surat.
  9. Draf Keputusan Izin yang telah siap selanjutnya dibubuhi paraf oleh pihak yang berwenang kemudian diserahkan ke Kepala DPMPTSP Kab. Kutai Barat untuk ditandatangani, selanjutnya diserahkan ke Petugas TU untuk Penomoran surat dan Pengarsipan surat.
  10. Surat Keputusan Izin setelah mendapat nomor, selanjutnya diserahkan kembali ke BO untuk melakukan Stempel legalitas Surat Keputusan Izin, kemudian diserahkan lagi ke FO untuk menyerahkan Surat Keputusan Izin kepada Pemohon (sebelum Surat Keputusan Izin diserahkan ke Pemohon, Petugas FO mencatat izin yang keluar dan pemohon wajib menunjukkan bukti pembayaran retribus apabila permohonan izin membubuhi biaya retribusi) dan Proses selesai.
  11. Untuk Keputusan Izin yang berkaitan dengan Biaya Retribusi, Petugas BO membuat Rekomendasi penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang diserahkan ke petugas penetapan dan selanjutnya Petugas Penetapan melakukan pendataan, pembuatan dan pencetakan SKRD kemudian diserahkan ke Kepala Bidang PPPNP untuk ditandatangani setelah itu diserahkan lagi ke BO untuk menyerahkan ke Pemohon.
  12. Pemohon membayar Biaya Retribusi dengan meyerahkan SKRD ke Petugas Penerimaan Retribus (Kasir), kemudian Petugas Penerimaan Retribusi memproses dan mencetak Bukti Pembayaran dan meyerahkan kembali ke Pemohon.
  13. Untuk mengambil Surat Keputusan Izin, Pemohon meyerahkan Bukti Pembayaran ke Petugas FO sebagai bukti telah membayar biaya retribusi sesuai dengan Surat Keputusan Izin selanjutnya petugas FO meyerahkan kembali Bukti Pembayaran ke Pemohon.

Sejak Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)"