Penerbitan Pengumuman Perkawinan

  1. Pria dan Wanita berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun
  2. Mengisi Formulir F-2.01 dan Formulir Permohonan Pengumuman Perkawinan
  3. Fotokopi KK calon suami dan isteri
  4. Fotokopi KTP-el calon Suami dan Isteri
  5. Fotokopi KTP-el Orang tua calon suami dan isteri
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang Saksi
  7. Fotokopi Akta Kelahiran calon Suami dan Isteri
  8. Surat Pernyataan belum pernah menikah dari masing-masing kedua mempelai (diatas materai cukup)
  9. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Gereja
  10. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kepala Desa/Lurah
  11. Surat Izin menikah dari Orangtua (di atas materai) apabila calon suami dan isteri belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
  12. Pas foto berdampingan calon suami dan isteri berwarna uk. 4x 6 sebanyak 4 lembar
  13. Khusus calon Suami/ Isteri berbeda Agama, membuat Surat Pernyataan (diatas materai)
  14. Khusus calon Suami/ Isteri Bukan Penduduk Kota Gunungsitoli, membuat Surat Rekomendasi dari Dukcapil Domisili
  15. Khusus calon Suami/Isteri anggota TNI/ Polri membuat Surat Izin Menikah dari atasan/komandan
  16. Khusus calon Suami/ Isteri yang cerai hidup, melampirkan fotokopi kutipan Akta Perceraian
  17. Khusus calon Suami/ Isteri yang cerai mati, melampirkan fotokopi kutipan Akta Kematian
  18. Fotokopi Pemberkatan Perkawinan dari Gereja setelah pemberkatan Perkawinan selesai
  19. Berkas permohonan disampaikan minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berlangsungnya perkawinan.

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Petugas melakukan Penginputan dan Pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang Capil.
  3. Bidang Capil menerima dan menverifikasi berkas permohonan dan melakukan Penelitian Data yang selanjutnya mencetak Pengumuman Perkawinan.
  4. Pejabat Struktural melakukan verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf.
  5. Kepala Dinas menandatangani Pengumuman Perkawinan
  6. Sekretariat melakukan penomoran surat dan membubuhkan Stempel. Selanjutnya diserahkan kepada petugas Distribusi.
  7. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Pengumuman Perkawinan selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

24 (dua puluh empat) jam selesai apabila:

·      Jaringan dalam keadaan normal/baik

·      Tidak ada gangguan teknis

·      Listrik tidak padam


Tidak dipungut biaya

Pengumuman Perkawinan

·      Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com

·      Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id

·      Facebook : @gstdukcapil

·      SP4N LAPOR!

·      WAG Lapor Dukcapil Kota Gunungsitoli (082214882610)

·      Kotak Pengaduan Layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengumuman Perkawinan"