Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Kematian orang tua ( yang mewarisi )
  3. Foto Copy KTP semua ahli Waris
  4. Foto Copy KK Semua Ahli Waris
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah / Rumah yang di wariskan
  6. Foto Copy PBB Tanah / Rumah Yang di wariskan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan Blanko keterangan ahli waris yang sudah ada
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang sudah terisi kepada Pemohon untuk di tanda tangani semua ahli waris
  5. Pemohon menyerahkan kembali Blanko keterangan ahli waris yang sudah di tanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk di periksa apakah sudah benar atau belum
  6. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  7. Petugas menyerahkan Surat keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

60 menit s.d 120 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"