Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. KTP
  2. Surat Tanah/ Sertifikat
  3. dll

  1. Pengajuan
  2. dll

28 Hari

Sesuai dengan Rumus Perhitungan Retribusi IMB/PBG Nomor 11 Tahun 2011

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

082159539067 / 082159539105 / Emai; pengendalian.pupr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store