Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Sertifikat Tanah
  3. fotocopy PBB Terbaru
  4. fotocopy IMB/PBG
  5. Formulir Data Umum Bangunan
  6. Surat Permohonan SLF
  7. Surat Kuasa
  8. Surat Pernyataan Melakukan Permohonan SLF
  9. Surat Pernyataan Konstruksi Sesuai dengan IMB/PBG
  10. Surat Pernyata Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  11. Laporan Kelaikan Fungsi Bangunan
  12. Gambar Terbangun
  13. Kooardinat Lokasi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Memasukan kelengkapan administrasi dan dokumen teknis
  3. Verifikasi kelengkapan administrasi dan teknis
  4. Verifikasi dokumen teknis
  5. Penerbitan SLF

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi

Kontak Nomor 082159539067 / 082159539105 dan Email: pengendalian.pupr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store