Antrian Prioritas (APROS)

  1. Masyarakat dari Kelompok Rentan (Penyandang Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil, Anak-Anak
  2. Menggunakan Layanan Sidang atau PTSP

  1. Satpam memberikan kartu PROKUS kepada masyarakat yang tergolong ke dalam kelompok rentan

Waktu perkiraan normal. Jika sedang ada antrian yang dilayani sebelum APROS masuk, pengguna APROS akan dilayani setelah antrian sebelumnya selesai. Layanan APROS sudah terintegrasi ke dalam aplikasi Antrian Sidang dan PTSP Pengadilan Agama Padang.

Tidak dipungut biaya

Layanan Bebas Antrian

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Formulir Pengadilan Online PA Padang,Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store