Layanan Aduan Masyarakat

No. SK: 331.1 / SK.026 / II / Tahun 2022

  1. Adanya Laporan
  2. Identitas Pelapor

  1. Aduan dapat berupa penanganan ketertiban umum, dan/atau pelanggaran perda dan perwal
  2. Aduan juga dapat berupa kritik, saran, maupun komplain atas kinerja Satpol P3KP Kota Pekalongan
  3. Pelapor mengirimkan aduan melalui telephone, sms, internet, atau media lain yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dan Satpol P3KP
  4. Pelapor yang datang ke kantor Satpol P3KP diwajibkan membawa identitas, dan mengisi formulir laporan/pengaduan
  5. Anggota menerima aduan tersebut, lalu menyerahkan laporan tersebut ke Kepala Satpol P3KP melalui Sekretariat
  6. Selanjutnya aduan/laporan tersebut di disposisikan ke bidang terkait yang sesuai dengan laporan/aduan tersebut
  7. Bidang terkait sesuai disposisi memastikan kebenaran laporan tersebut dengan cara melakukan pengumpulan data informasi terkait laporan/aduan, dan selanjutnya menindaklanjuti aduan tersebut
  8. Membuat laporan penidaklanjutan laporan/aduan kepada Kasatpol
  9. Laporan tindak lanjut di informasikan kepada pelapor
  10. Dalam jangka waktu lebih dari 8 hari bilamana pelapor tidak menerima informasi mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut, maka pelapor berhak untuk meminta informasi tindak lanjut dari laporan/aduan tersebut, dan/atau melaporkan kembali laporan/aduannya hingga mendapatkan penyelesaian daripada laporan/aduan

Persiapan : 45 Menit

Pelaksanaan Tindak Lanjut Aduan : 7 (tujuh)Hari

Pasca Kegiatan : 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Pengaduan Tidak Langsung:

1.No.Telp : (0285) 421815

2.Website: satpolpp.pekalongankota.go.id

3.Email:satpol@pekalongankota.go.id

4.Instagram:@satpolpp.kotapekalongan

5.WhatsApp (via Wadul Aladin):0816644000

6.Call Center Kota Pekalongan : 112

Pengaduan Langsung:

1. Pelapor datang langsung menuju Kantor Satpol P3KP Kota Pekalongan di Jl Majapahit No 7 Kelurahan Podosugih, Kec. Pekalongan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.pekalongankota.go.id