Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) - Tanda Daftar Gudang

No. SK: 570/1241/436.7.15/2022

  1. Alamat Gudang dan titik koordinatnya
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang
  3. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang

  1. Pelaku Usaha Dapat Mengajukan Kegiatan Usaha Pendukung UMKU dengan Memilih Menu UMKU
  2. Selanjutnya Pelaku Usaha dapat Memilih Menu “Pengajuan Baru”
  3. Pelaku Usaha Dapat Memilih Klasifikasi Usaha Yang Telah Tersedia untuk Selanjutnya Dapat Diajukan Untuk Kegiatan UMKU
  4. Setelah Memilih Klasifikasi Usaha Yang Dimaksudkan Pelaku Usaha Dapat Melengkapi Persyaratan yang Telah Di Tentukan dan selanjutnya dapat melakukan proses SIMPAN.
  5. Setelah Melakukan Pemenuhan Persyaratan , Pelaku Usaha Dapat Melakukan Lacak Untuk Dapat Memantau Ijin Yang Diajukan
  6. Untuk Pemenuhan Persyaratan yang telah dilakukan Pelaku Usaha Akan diverifikasi Oleh OPD teknis yang nantinya akan terbit Pertek (Persetujuan Teknis).
  7. Selanjutnya Pertek (Persetujuan Teknis) Dikirimkan Ke DPMPTSP dan Disetujui Untuk Ijin Yang Diajukan kemudian Untuk Diterbitkan

Waktu Yang Diberikan Pada Pelaku Usaha Untuk Melakukan Pengajuaan Klasifikasi Usaha Pendukung Kegiatan Tanda Daftar Gudang  Pemenuhan Persyaratan Terhitung Pelaku Usaha Melakukan Proses Pengajuan Pendukung UMKU Untuk Kegiatan Gudan Dan Verifikasi Kegiatan Usaha Yang Diajukan


Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) - Tanda Daftar Gudang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

• Telepon : 031-5456290

• Toll Free : 0800 1404 122

• Fax : 031-5463435

• SMS / MMS : 0812 3025 7000

• Website : www.surabaya.go.id

• Facebook Surabaya : Sapawarga Kota Surabaya

• Twitter : @SapawargaSby

• Email : mediacenter@surabaya.go.id

• Portal : sapawarga.surabaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) - Tanda Daftar Gudang"