Penerbitanan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1.Fotokopi surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Kelahiran;
  2. 2.Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI .
  3. 3.SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
  4. 1.Kartu Keluarga ( KK ) Asli; jika perubahan KK karena penambahan anggota keluarga
  5. 2.Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang baru mempunyai anak; jika perubahan KK karena penambahan anggota keluarga
  6. 3.KK yg akan ditumpangi (asli) bila pecah KK;
  7. Fotokopi akta kematian, Jika Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru a.Penduduk mengisi F-1.02; b.Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c.Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan d.Dinas menerbitkan KK Baru.
  2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) a.Penduduk mengisi F.1.02; b.Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal; c.Melampirkan fotokopi KK lama; d.Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan e.Dinas menerbitkan KK Baru.
  3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat: a.Penduduk mengisi F-1.02; b.Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian); c.Penduduk melampirkan KK lama; dan d.Dinas menerbitkan KK Baru.
  4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data a.Penduduk mengisi F-1.02; b.Penduduk melampirkan KK lama; c.Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; d.Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; e.Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan f.Dinas menerbitkan KK Baru.
  5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak a.Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KARTU KELUARGA

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Website  dengan alamat  :  www.dindukcapil.bangkatengahkab.go.id

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitanan Kartu Keluarga (KK)"