Layanan Mediasi

No. SK: W3-A8/75/OT.01/1/2022

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Lama waktu mediasi tergantung dengan proses Mediasi

Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon

Layanan Mediasi

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Padang Panjang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Padang Panjang

3. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store