No. SK: W3-A8/75/OT.01/1/2022
Lama waktu mediasi tergantung dengan proses Mediasi
Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon
Layanan Mediasi
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Padang Panjang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Padang Panjang
3. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store