Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi

No. SK: 570/1241/436.7.15/2022

  1. KTP
  2. Nomor Telepon / WhatsApp
  3. NPWP Perorangan / Badan Usaha
  4. Akta dan Pengesahan (Untuk usaha non perorangan)
  5. Persyaratan Perizinan Berusaha yang diatur dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengg pada setiap sektor berusaha.
  6. Email

  1. Melakukan Pendaftaran Akun Sesuai dengan Data Perorangan/Badan Usaha Pada Website oss.go.id
  2. Melakukan Pengisian Data Usaha, Memilih Jenis Kegiatan Usaha dan Validasi Resiko
  3. Setelah Proses Pengisian Selesai Dapat Melakukan Pemrosesan Penerbitan NIB dengan Skala resiko Menengah Tinggi
  4. Setelah Terbitnya NIB , Pelaku Usaha Dapat Melakukan Pemenuhan Persyaratan Sesuai Dengan Permintaan Persyaratan Yang Tertera Pada Klasifikasi Usaha
  5. Setelah Melakukan Pemenuhan Persyaratan , Pelaku Usaha Dapat Melakukan Lacak Untuk Dapat Memantau Ijin Yang Diajukan
  6. Untuk Pemenuhan Persyaratan yang telah dilakukan Pelaku Usaha Akan diverifikasi Oleh OPD teknis yang nantinya akan terbit Pertek (Persetujuan Teknis).
  7. Selanjutnya Pertek (Persetujuan Teknis) Dikirimkan Ke DPMPTSP dan Disetujui Untuk Ijin Yang Diajukan kemudian Untuk Diterbitkan

Waktu yang diberikan pada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan terhitung terbitnya NIB dan verifikasi kegiatan usaha yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

• Telepon : 031-5456290

• Toll Free : 0800 1404 122

• Fax : 031-5463435

• SMS / MMS : 0812 3025 7000

• Website : www.surabaya.go.id

• Facebook Surabaya : Sapawarga Kota Surabaya

• Twitter : @SapawargaSby

• Email : mediacenter@surabaya.go.id

• Portal : sapawarga.surabaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi"