Izin Magang/Prakerin, Riset/Pra-Riset

  1. 1. Surat Permohonan dari instansi terkait
  2. - Dari Sekolah/Universitas jika pengajuan magang/prakering/sebutan lainnya -Dari DPMPTSP Provinsi Riau jika pengajuan riset/prariset

  1. 1. Admin Menerima surat permohonan resmi dari instansi yang bersangkutan - Dari Sekolah/Universitas jika pengajuan magang/prakering/sebutan lainnya - Dari DPMPTSP Provinsi Riau jika pengajuan riset/prariset
  2. 2. Admin menginput pada aplikasi e-office
  3. 3. Kepala Dinas memberikan arahan/instruksi : diterima/ditolak kepada Kasubbag Umum Kasubbag Umum membuat surat persetujuan/penolakan berdasarkan arahan Kepala Dinas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Magang/Prakerin, Riset/Pra-Riset"