Penerbitan Informasi Publik

  1. 1. Formulir permintaan informasi public
  2. 2. Foto copy KTP/Pemohon/pengguna
  3. 3. Foto copy SK Kemenkum HAM tentang pembentukan LSM/lembaga lainnya

  1. 1. Admin PPID Pembantu mencatat kedalam buku agenda administrasi permohonan informasi.
  2. 2. Memeriksa kelengkapan syarat
  3. 3. Mengarahkan pemohon untuk membuat akun ppid riau secara online pada https://ppid.riau.go.id/member/daftar
  4. 4. Setelah selesai mendaftar pemohon mengajukan permohonan secara online dan menunggu permohonan untuk di proses oleh PPID Utama Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau.
  5. 5. Jika Informasi yang diajukan tidak tersedia pada PPID Utama, maka PPID utama menyurati PPID pembantu.
  6. 6. jika informasi yang di minta termasuk kepada informasi yang dikecualikan, maka PPID Utama menyampaikan secara tertulis kepada pemohon informasi melalui desk informasi.
  7. 7. PPID Pembantu menerima surat tanggapan dari PPID utama bahwa informasi yang diterima adalah informasi dikecualikan dan menyampaikannya kepada pemohon
  8. 8. PPID Pembantu mengumpulkan dokumen dan informasi public, melakukan uji konsekuensi (SOP uji konsekuensi ) dan menginformasikannya kepada PPID utama
  9. 9. PPID Utama memeriksa informasi yang disampaikan oleh PPID Pembantu dan membuat tanggapan tertulis atas informasi yang diajukan pemohon dan meneruskan ke desk informasi
  10. 10. Desk informasi menghubungi pemohon dan menyerahkan informasi

1.     Informasi tersedia : 3 Hari

Informasi dikecualikan : 14 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen permohonan informasi 2.Dokumen penolakan informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau selaku PPID Utama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Informasi Publik"