Pelayanan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB)

No. SK: 060/0053.1

  1. Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
  2. Untuk PPDB SMP pendaftar memiliki ijasah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Fotokopi/Scan Kartu Keluarga
  4. Fotokopi/Scan Pas Foto
  5. Fotokopi/Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  6. Fotokopi/Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait
  7. Fotokopi/Scan ijasah
  8. Fotokopi/Scan piagam

  1. PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) IA. Pendaftaran secara luring (Jenjang TK): 1. Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan; 2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan; 3. Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar 4. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait; 5. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran 6. Verifikasi oleh Tim PPDB 7. Pengumuman 8. Daftar ulang IB. Pendaftaran secara daring (Jenjang TK): 1. Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan; 2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan; 3. Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Dokumen yang diunggah ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg; 5. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait; 6. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran 7. Verifikasi oleh Tim PPDB 8. Pengumuman 9. Daftar ulang
  2. PPDB Sekolah Dasar (SD) IIA. Pendaftaran secara luring (SD): 1. Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan; 2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan; 3. Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar 4. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait; 5. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran 6. Verifikasi oleh Tim PPDB 7. Pengumuman 8. Daftar ulang IIB. Pendaftaran secara daring (Jenjang SD): 1. Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan; 2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan; 3. Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Dokumen yang diunggah ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg; 5. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait; 6. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran 7. Verifikasi oleh Tim PPDB 8. Pengumuman 9. Daftar ulang
  3. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pendaftaran secara daring (Jenjang SMP) : 1. Membuka di laman pendaftaran PPDB secara daring dengan alamat web http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id 2. Mengisi secara online dan mengunggah berkas/ dokumen dan mencetak tanda bukti pendaftaran secara online; 3. Berkas/Dokumen ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg; 4. Verifikasi online dan Tim 5. Pengumuman hasil 6. Daftar ulang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Siswa Didik Baru

421878

Email : dindik@kotapekalongan.go.id

Pengaduan langsung :

1.        Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

4.        Pejabat yan terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB)"