Pelantikan PPAT

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  4. SK PPAT

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) PPAT
  2. SK PPAT
  3. Atur jadwal untuk Pelantikan PPAT

1 Hari

Biaya dan Tarif sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015

SERTIPIKAT

WA Pengaduan : 081344502920

Web : www.lapor.go.id

Pemohon datang langsung pada loket pengaduan di kantor pertanahan kabupaten manokwari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : kkp2.atrbpn.go.id (hanya bisa diakses pengguna layanan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelantikan PPAT"