Distribusi Blanko KTP-el Kabupaten/Kota

  1. 1. Adanya Surat Usulan dari Kabupaten/Kota permintaan kebutuhan Blanko KTP-el
  2. 2. Surat Peryataan Bersedia Menerima Hibah dari Dinas Dukcapil Kab./Kota
  3. 3. Daftar kebutuhan Blanko KTP-el
  4. 4. Surat Usulan dari DPMDDUKCAPIL kebutuhan Blanko KTP-el ke Ditjen DUKCAPIL Kemendgari
  5. 5. Surat Peryataan Bersedia Menerima Hibah dari DPMDDUKCAPIL

  1. 1. Kabupaten/Kota mengajukan surat usulan kebutuhan permintaan Blanko KTP-el
  2. 2. Provinsi menerima surat usulan kemudian dilengkapi surat dari Provinsi ditujukan ke Ditjen DUKCAPIL Kemendagri dan Surat Pernyataan Menerima Hibah melalui Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  3. 3. Surat Diterima Ditjen DUKCAPIL Kemendagri dan mengirimkan barang melelui Ekpedisi Kargo dan Berita Acara Barang
  4. 4. Barang diterima DPMDDUCAPIL Provinsi melalui Pengurus Barang
  5. 5. Pengurus Barang DPMDDUKCAPIL membuat Berita Acara untuk diserahkan ke Kabupaten/Kota sesuia surat usulan/permintaan Barang

2-3 hari sekali pengiriman (tergantung kiriman dari Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Jakarta) diperkirakan 23-24 tahap Pengiriman dalam sekali tahun anggaran


Tidak dipungut biaya

BLANKO KTP-el

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD DUKCAPIL c/q. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Blanko KTP-el Kabupaten/Kota"