Pemberian Hak Akses Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. 1. Surat Permohonan dari instansi pengguna ke Gubernur Riau melalui DPMDdukcapil Provinsi
  2. 2. Surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. 3. Persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. 4. Perjanjian kerja sama
  5. 5. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data

  1. 1. Pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan kepada DPMDDukcapil Provinsi
  2. 2. DPMDDukcapil Provinsi mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada gubernur
  3. 3. Gubernur melalui Disdukcapil Provinsi meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. 4. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan yang dituangkan dalam bentuk surat
  5. 5. Persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama
  6. 6. Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse
  7. 7. Jika ada penolakan akan dituangkan dalam bentuk surat

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Akses Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan"