2 Bulan
Tidak dipungut biaya
Hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan
Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store