Jangka waktu penyelesaian pembuatan SKCK baru adalah 10 (sepuluh) menit, dengan rincian seagai berikut :
1. Petugas menerima kengkapan persyaratan pemohon pembuatan SKCK baru selama 1 (satu) menit
2. Pemeriksaan dokumen pemohon eleh petugas SKCK selama 1 (satu) menit
3. Proses pengetikan dan pencetakan data pemohon pada blangko SKCK dari Mabes Polri oleh petugas selama 3 (tiga) menit
Biaya/tarif dalam pembuatan SKCK sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016 adalah sebesar Rp. 30000,- (tiga puluh ribu rupiah)
SKCK menggunakan blangko SKCK yang dicetak oleh Mabes Polri dengan kualitas baik dan keamanan terjamin serta dilengkapi dengan nomor seri, logo tribrata warna emas dan tanda khusus untuk mencegah pemalsuan.
Tempat pengaduan yang telah disediakan untuk masyarakat / pemohon adalah sebagai berikut :
1 IPTU BLASIUS BASTION. SH
2. AIPTU SUFRI. S. Sos
LAYANAN PENGADUAN :
1. Telpon / Wa : - 082 311 274 637
- 085 395 552 763
2. EMAIL : intelkamjeneponto@yahoo.co.id
3. FB : Pelayanan SKCK Polres Jeneponto
4. web : Tribratanewsjeneponto.com
5. Kotak saran satuan Intelkam Polres jeneponto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store