No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011
Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif
Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000
Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak : Rp. 50.000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus
SERTIPIKAT
WA Pengaduan : 081344502920
Web : www.lapor.go.id
Pemohon datang langsung pada loket pengaduan di kantor pertanahan kabupaten manokwari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store