Pendaftaran Tanah Pertama Kali Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Sertipikat (TANAH ADAT)

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  4. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Akta Ikrar Wakaf
  6. Bukti Alas Hak

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Proses Layanan
  5. Penyerahan Hasil Layanan

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak : Rp. 50.000

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus


SERTIPIKAT

WA Pengaduan : 081344502920

Web : www.lapor.go.id

Pemohon datang langsung pada loket pengaduan di kantor pertanahan kabupaten manokwari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : kkp2.atrbpn.go.id (hanya bisa diakses pengguna layanan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Sertipikat (TANAH ADAT)"