Legalisasi surat pengantar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. FC KK orang tua pemohon
  3. FC KTP Pemohon dan Calon suami/istri
  4. Pass Foto berwarna background biru 4 x 6 = 1 lembar
  5. Pass Foto berwarna background biru 3 x 4 = 4 lembar
  6. Pass Foto berwarna background biru 2 x 3 = 4 lembar
  7. FC Surat Nikah orang tua bagi perempuan
  8. FC Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir
  9. FC Surat Kematian bagi suami / istri yang meninggal
  10. Formulir N1 dan N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani oleh Lurah, dan N6 bagi suami / istri yang meninggal
  11. Buku Nikah bagi yang mengajukan TCR (Talak, Cerai, Rujuk) FC Akta Cerai bagi yang cerai hidup

  1. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk diverifikas
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangungan dan Kesmas

60 menit s.d 90 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pengantar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pengantar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk) "