Standar Pelayanan Pembinaan Bina Keluarga Remaja

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan melakukan perencanaan kegiatan.
  2. Pegawai yang bersangkutan melakukan konsultasi

  1. JFU konsultasi ke Kepala Seksi untuk menyusun perencanaan Kegiatan.
  2. JFU menyusun konsep dan TOR serta RAB kegiatan selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi.
  3. Kepala Seksi menerima dan mengoreksi konsep selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  4. Kepala Bidang menerima dan mengoreksi konsep selanjutnya konsiultasi kepada Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas memberikan petunjuk/arahan kepada kepala Bidang dan selanjutnya memerintahkan untuk membuat surat/undangan.
  6. Kepala Bidang menerima, melaah petunjuk Kadis serta selanjutnya mengarahkan kepada kepala seksi untuk membuat surat undangan dan segala bentuk administrasi.
  7. Kepala Seksi memerintahkan kepada JFU untuk membuat surat undangan serta surat administrasi lainnya.
  8. Kepala Seksi menerima dan mengoreksi surat undanga selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang untuk dikoreksi.
  9. Kepala Bidang menerima dan mengoreksi surat undangan selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris untuk di tanda tangani.
  10. Kadis menerima, membaca dan menandatangani surat keluar

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat berisi rencana kegiatan dan tindak lanjut

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Bina Keluarga Remaja"