Pelayanan Konsultasi

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi.
  2. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu.
  3. 3. Menerima Informasi dari Petugas.
  4. 4. Menerima layanan konsultasi dari Sekretariat, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Dan Kawasan Pedesaan, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data, dan Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayan Konsultasi

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

3.  Email : pmddukcapil@gmail.com

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"