Blokir IPT

No. SK: 570/1235/436.7.15/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum
  4. Surat keterangan berisikan alsan/ dasar dilakukan permohonan pemblokiran
  5. Surat Permohonan Blokir
  6. Surat Pernyataan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sesuai persyaratan melalui website SSWALFA.
  2. Petugas pelayanan PTSP memverifikasi secara administrasi dan selanjutnya disampaikan ke PD Teknis
  3. PD Teknis melakukan verifikasi berkas permohonan hingga terbit Persetujuan Teknis dan disampaikan lagi ke DPMPTSP.
  4. DPMPTSP akan memverifikasi akhir kesesuaian Persetujuan Teknis dan Konsep SK/Rekom dan selanjutnya dilakukan penomeran, penandatanganan digital oleh Kepala Dinas hingga dilakukan pengarsipan.
  5. SK/Rekom dinyatakan selesei dan bisa diambil di PTSP Surabaya Timur atau PTSP Surabaya Pusat sesuai pilihan pemohon pada saat proses permohonan izin.

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Pemakaian Tanah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :

Telp. (031) 5312144 Psw. 388, 329, 240 Fax. (031) 5351486


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

• Telepon : 031-5456290
• Toll Free : 0800 1404 122
• Fax : 031-5463435
• SMS / MMS : 0812 3025 7000
• Website : www.surabaya.go.id
• Facebook Surabaya : Sapawarga Kota Surabaya
• Twitter : @SapawargaSby
• Email : mediacenter@surabaya.go.id
• Portal : sapawarga.surabaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Blokir IPT"