Standar Pelayanan Pembuatan Laporan Hasil Kegiatan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan rancangan kegiatan
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi untuk membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan
  2. Kepala Seksi menerima dan membuat rancangan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
  3. JFU menerima, mengetik dan melengkapi rancangan laporan pelaksanaan hasil kegiatan
  4. Kepala Seksi menerima, membaca, mengoreksi dan jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang menerima, membaca, dan menandatangani laporan hasil pelaksanaan kegiatan

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap pengajuan usulan rancangan kegiatan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

 -   Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Laporan Hasil Kegiatan"