Standar Pelayanan Pembuatan Materi dan Media Kegiatan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan rancangan kegiatan
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Kepala Seksi Membuat rancangan materi dan menyiapkan media kegiatan selanjutnya menugaskan JFU mengetik rancangan materi dan menyiapkan media kegiatan
  2. JFU menerima dan mengetik rancangan materi dan menyiapkan media kegiatan selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf
  3. Kepala Seksi menerima, membaca, dan mengoreksi jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang menerima, membaca, mengoreksi, dan menyetujui materi dan media kegiatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap pengajuan usulan rancangan kegiatan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Materi dan Media Kegiatan "