Sertipikat Pengganti Karena Rusak

No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah

  1. Pastikan pesyaratan sudah lengkap
  2. Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Daftar berkas langsung sam petugas pelayanan di loket

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

Biaya Salinan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Rusak : Rp. 50.000

SERTIPIKAT

www.lapor.go.id

Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : kkp2.atrbpn.go.id (hanya bisa diakses pengguna layanan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti Karena Rusak"