No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015
Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif
Biaya Salinan Surat Ukur : Rp. 100.000
Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Rusak : Rp. 50.000
SERTIPIKAT
www.lapor.go.id
Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store