Layanan Legalisasi Proposal Bantuan Sosial,Pendidikan dan Keagamaan; Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Proposal Bantuan Modal Usaha

No. SK: 000.8.3.2/015

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy SK Susunan Kepengurusan Yayasan/Ormas/Lembaga/Kelompok
  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan/Ormas/Lembaga/Kelompok
  4. Proposal Bantuan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Proposal yang sudah ditandatangani panitia kegiatan
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan Proposal
  3. Petugas memroses berkas pengajuan proposal untuk ditandatangani Lurah dan Stempel Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Sosial,Pendidikan dan Keagamaan; Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Proposal Bantuan Modal Usaha

1.     Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-423959

b. Email : kelurahankrapyakk@gmail.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Proposal Bantuan Sosial,Pendidikan dan Keagamaan; Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Proposal Bantuan Modal Usaha"