Pemrosesan Data KTP-el yang Bermasalah

  1. a. Foto copi Kartu Keluarga/data KTP yang bermasalah
  2. b. Menyerahkan nomor kontak yang bias dihubungi

  1. Pemohon - Menerima Foto kopi KK/data KTP yang bermasalah (Administrator Data base/Kasi) - Mengecek kebenaran dokumen (Administrator Database/Kasi) - Mengajukan data ke system penghapusan data KTP bermasalah (Kasi) - Membuat Surat Permohonan penghapusan data ke Ditjen Dukcapil (Kasi/Kabid/Sekretaris/ Kadis) - Mengagendakan dan memberi cap dinas (Pemroses Dokumen) - Pemberitahuan ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data KTP-el yang bias diproses ulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Data KTP-el yang Bermasalah"