Standar Pelayanan Pembuatan Jadwal Kegiatan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan rancangan kegiatan
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Kepala Seksi membuat rancangan jadwal kegiatan dan memerintahkan JFU untuk mengetik jadwal kegiatan
  2. JFU menerima, mengetik rancangan jadwal kegiatan, selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf
  3. Kepala Seksi menerima, membaca, mengoreksi dan jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kabid
  4. Kepala Bidang menerima, membaca, mengoreksi dan jika sudah selesai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menerima, membaca, mencermati dan menyetujui jadwal kegiatan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap pengajuan usulan rancangan kegiatan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Jadwal Kegiatan"