PengaktifanKembali Data Penduduk yang dibekukan

  1. a. Surat pengantar RT
  2. b. KK asli

  1. Pemohon - Menerima surat pengantar RT dan KK asli (Administrator database) - Mengecek kebenaran administrasi dokumen (Administrator database) - Memverifikasi dan validasi di dalam database (Administrator Database) - Mengaktifkan kembali data penduduk (Administrator Database) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data penduduk aktif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PengaktifanKembali Data Penduduk yang dibekukan"