Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. a. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. b. Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli
  3. c. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

  1. Pemohon - Menerima foto copy Akta Pencatatan Sipil (Pengadministrasi Akta) - Mengecek kebenaran dokumen Akta Pencatatan Sipil (Operator SIAK) - Mengoreksi dan memparaf fotocopy Akta Pencatatan Sipil (Kasi) - Menandatangani foto copy Akta Pencatatan Sipil (Kabid/Sekretaris/Kadis) - Mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan (Pengadministrasi Akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

legalisir kutipan akta pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil"