Surat keterangan pindah datang

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP dari Kelurahan Asal
  3. Foto Copy KK dari Kelurahan Asal
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kel.Asal
  5. Membawa Past Foto ukuran : 4 x 6 : 1 Lembar

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah tersebut ke dalam Buku Register
  4. Petugas memberi nomor pada Surat Keterangan Pindah Datang tersebut untuk Arsip

15 menit - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah datang"