Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)

  1. a. Fotokopi kutipan akta (dilegalisir)
  2. b. Fotokopi paspor Anak/Suami Istri
  3. c. Fotokopi KK
  4. d. Fotokopi KTP Orang Tua
  5. e. Surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (dilegalisir)
  6. f. Pas Foto Gandeng berwarna (pelaporan kutipan akta perkawinan)

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta) - Menginput data dan mencetak konsep surat keterangan akta (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep surat keterangan akta (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep surat keterangan akta (kabid) - Mencetak surat keterangan akta (Operator SIAK) - Menanda tangani surat keterangan akta (Kadis) - Membubuhkan cap dinas, memilah berkas surat keterangan akta dan mnyerahkan (Pengadministrasi akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)"