Pencatatan Perubahan Nama

  1. a. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  3. c. Fotokopi KK
  4. d. Fotokopi KTP
  5. e. Formulir permohonan perubahan nama

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi dokumen) - Menginput data dan mencetak konspet catatan tepi akta (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kasi) - Mengoreksi, memvertifikasi dan memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kabid) - Mencetak catatan tepi akta (Operator SIAK) - Menanda tangani Catatan tepi akta (Kadis) - Membubuhkan cap dinas, memilah berkas catatan tepi akta dan menyerahkan (Pengadministrasi dokumen) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online