Penerbitan Akta Perceraian Hilang/Rusak

  1. Salinan Akta yang Rusak (Apabila Rusak)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Kotak Saran

Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

Whatsapp 0821-5829-2956 / Whatsapp 085349997574; Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

E-Lapor

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan sara dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian Hilang/Rusak"