Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Pria dan Wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
  3. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan/ Pemberkatan perkawinan dari pemuka agama /penghayat kepercayaan terhadap TYME
  4. Pasphoto berwarna suami dan isteri berdampingan, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
  5. KTP-el Asli calon suami dan isteri/Pelapor
  6. Kartu Keluarga asli calon suami dan isteri
  7. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran calon Suami dan isteri
  8. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya dan memperlihatkan aslinya
  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian dan memperlihatkan aslinya
  10. Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Isteri
  11. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Perceraian Belum Tercatat

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK melakukan pencetakan Register dan Kutipan Akta Perkawinan. Selanjunya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi
  7. Petugas distribusi update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Perkawinan dan menyerahkannya kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"