Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. a. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai Pewarganegaraan
  2. b. Berita Acara Pengucapan Sumpah atau keputusan yang menyelenggarakan unsur di persidangan di bidang perubahan status kewarganegaraan
  3. c. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
  4. d. KK dan KTP-el
  5. e. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta) - Menginput data dan mencetak konsep catatan tepi akta (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konspe catatan tepi akta (Kabid) - Mencetak catatan tepi akta (Opertaor SIAK) - Menanda tangani catatan tepi akta (Kadis) - Membubuhkan cap dinas, memilah berkas catatan tepi akta dan menyerahkan (pengadministrasi akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"