Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kematian melalui Percepatan Pelayanan di Kelurahan

  1. Persyaratan pembuatan kutipan akta (sesuai dengan permohonan jenis akta)

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta kelahiran) - Meregistrasi berkas permohonan akta (Pengadministrasi akta kelahiran) - Menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran/kematian (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta kelahiran /kematian (Kasi) - Mengoreks, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta kelahiran/kematian (Kabid Capil) - Verifikasi, sertifikasi elektronik akta kelhiran/kematian (Kadis) - Mencetak register dan akta kelhiran/kematian (Operator SIAK) - Memilah berkas register dan akta kelahiran/kematian, menyerahkan (Petugas) - Menyerahkan akta (Kelurahan) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kematian melalui Percepatan Pelayanan di Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kematian melalui Percepatan Pelayanan di Kelurahan "