Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara online

  1. a. Asli KK
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. d. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. e. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta kelahiran) - Menginput data dan memberkan NIK (Operator SIAK) - Menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta kelahiran (kasi) - Verifikasi sertifikasi elektronik KK dan akte kelahiran (Kadis) - Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator SIAK) - Memilah berkas register dan kutipan akta (Pengadministrasi akta kelahiran) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara online"