Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Kartu Uji
  2. STNK
  3. Fotocopy KTP
  4. Ijin Trayek
  5. Surat Tera

  1. Bagian loket PKB menerima pemilik kendaraan dan pembayaran biaya uji berkala kendaraan bermotor
  2. Penguji melakukan proses penilaian teknis berupa pra uji dan uji mekanis
  3. Hasil pemeriksaan dan pengujian diverifikasi untuk menentukan kelulusan uji kendaraan
  4. Kendaraan bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji wajib melakukan perbaikan terhadap komponen yang dinyatakan tidak lulus dan dilakukan uji ulang
  5. Kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji dilakukan pengecatan tanda samping dan pemasangan plat uji
  6. Pengesahan bukti lulus uji dan pemasangan plat uji
  7. Pengarsipan Dokumen
  8. Penyerahan Bukti Lulus Uji

Proses dimulai dengan penerimaan berkas pendaftaran di loket, melakukan pembayaran sesuai tarif, melakukan pengujian hingga dinyatakan lulus uji dan diserahkan bukti lulus uji membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 27 menit

Tidak dipungut biaya

Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)

Pengaduan bisa melalui :

- POS / datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan bagian Pengujian              kendaraan bermotor (PKB)

- E-mail  :pbgdinhub@gmail.com

- Telepon / Faximile  : 0281 891427

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"