Proses dimulai dengan penerimaan berkas pendaftaran di loket, melakukan pembayaran sesuai tarif, melakukan pengujian hingga dinyatakan lulus uji dan diserahkan bukti lulus uji membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 27 menit
Tidak dipungut biaya
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengaduan bisa melalui :
- POS / datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan bagian Pengujian kendaraan bermotor (PKB)
- E-mail :pbgdinhub@gmail.com
- Telepon / Faximile : 0281 891427
- Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store