Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)

  1. a. Fotokopi KK
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. d. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. e. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas penjemput berkas) - Menginput data dan memberikan NIK (Operator SIAK Identitas penduduk) - Menginput data dan mencetak konsep kutipan akta kelahiran (Operator SIAK kelahiran) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep kutipan akta (Kasi Kelahiran) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep kutipan akta (Kabid) - Verifikasi sertifikasi kutipan akta kelahiran (Kadis) - Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator SIAK Kelahiran) - Memilah berkas register dan kutipan akta kelahiran, menyerahkan (Petugas penjemput berkas) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)"