Pelayanan Hukum Bidang DATUN/JPN

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP ASli Warga Kota Padang )
  2. Surat permohonan pendampingan hukum
  3. -

  1. Masyarakat Datang ke Kejaksaan Negeri Padang


1 Hari kerja

(Menyesuaikan dengan tahapan yang didampingi)

Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

HALO JPN

Layanan Pertimbangan Hukum Bidang DATUN/JPN sebagai berikut :

  • Pendampingan Hukum ( Pembangunan Sektor Strategis )
  • Pendapat Hukum 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halojpn.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Bidang DATUN/JPN"