Pengelolaan Penamaan Nama Stasiun (Naming Rights)

No. SK: 113/SK/BPKAR-SS/VIII/2022

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan/minat untuk naming rights;
  2. 2. Dalam hal kerjasama dikenakan tarif layanan, pemohon membayar biaya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

  1. 1. Calon mitra bersurat atau email ke Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan perihal penyampaian permohonan/minat kerja sama;
  2. 2. Berdasarkan surat/email masuk dari calon mitra, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan akan menjadwalkan rapat persiapan kerjasama melalui surat/email jawaban;
  3. 3. Calon mitra menghadiri rapat persiapan kerjasama dengan pembahasan meliputi: a. Konsep/skema kerjasama; b. Ketentuan teknis dan non teknis dalam kerja sama; dan c. Hal-hal lain yang perlu dilakukan pembahasan termasuk melakukan survei ke lapangan apabila diperlukan; Hasil rapat persiapan kerjasama akan dituangkan dalam Berita Acara;
  4. 4. Setelah konsep/skema kerjasama telah disetujui, calon mitra akan diundang kembali dalam rapat pembahasan draft PKS/MOU dan hasil rapat pembahasan dituangkan dalam Berita Acara;
  5. 5. Setelah draft PKS/MOU telah disetujui. Calon mitra bersama dengan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera menandatangani PKS/MOU sebagai tanda kesepakatan kerjasama
  6. 6. Dalam hal kerjasama dikenakan tarif layanan, mitra melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKS/MOU yang disertai dengan Berita Acara Pembayaran yang telah disiapkan oleh Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagai dasar telah dilakukan pembayaran;
  7. 7. Setelah PKS/MOU ditandatangani, mitra dapat memasang label nama/naming right dan branding di stasiun LRT Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKS/MOU;

10 Hari

Naming Rights

Tarif Batas Bawah :

Rp.3.000.000.000,- /stasiun/tahun

Tarif Batas Atas :

Rp.5.000.000.000,- /stasiun/tahun


Menyediakan sarana untuk promosi atas ide, barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan / badan usaha tertentu

Kritik, saran, dan juga masukan dari mitra dapat disampaikan melalui:

1.      Telp/Fax : 0711 – 5542499/ 0711 – 5542499

2.      Media Sosial :

·     IG : @lrtsumselofficial

·     Twitter : @lrtsumsel

·     Fb : lrtsumselofficial

·     Email : balailrtsumsel@dephub.go.id

·     Website : lapor.go.id atau sms ke 1708 

3.      Kotak Pengaduan/Saran/Masukan di 13 Stasiun LRT

Jam Pelayanan Pengaduan: Senin  Minggu jam 08.00 – 00.00 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Penamaan Nama Stasiun (Naming Rights)"