Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. a. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (di legalisir)
  2. b. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat
  3. c. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat
  4. d. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta) - Menginput data dan mencetak konsep catatan tepi akta (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kabid) - Mencetak catatan tepi akta (Operator SIAK) - Menanda tangani catatan tepi akta (Kadis) - Membubuhkan cap dinas, memilah berkas catatan tepi akta dan menyerahkan (Pengadministrasi akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)"