Pengelolaan Iklan Di Pier/Pilar-Pilar LRT (Light Rail Transit)

No. SK: 113/SK/BPKAR-SS/VIII/2022

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan/minat pemasangan iklan;
  2. 2. Isi / konten dari iklan yang akan dipasang tidak mengandung unsur SARA;
  3. 3. Dalam hal kerjasama dikenakan tarif layanan, pemohon membayar biaya / tarif pemasangan iklan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

  1. 1. Calon mitra bersurat atau email ke Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan perihal penyampaian permohonan/minat kerja sama;
  2. 2. Berdasarkan surat/email masuk dari calon mitra, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan akan menjadwalkan rapat persiapan kerjasama melalui surat/email jawaban;
  3. 3. Calon mitra menghadiri rapat persiapan kerjasama dengan pembahasan meliputi: a. Konsep/skema kerjasama; b. Ketentuan teknis dan non teknis dalam kerja sama; dan c. Hal-hal lain yang perlu dilakukan pembahasan termasuk melakukan survei ke lapangan apabila diperlukan; Hasil rapat persiapan kerjasama akan dituangkan dalam Berita Acara;
  4. 4. Setelah konsep/skema kerjasama telah disetujui, calon mitra akan diundang kembali dalam rapat pembahasan draft PKS/MOU dan hasil rapat pembahasan dituangkan dalam Berita Acara;
  5. 5. Setelah draft PKS/MOU telah disetujui. Calon mitra bersama dengan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera menandatangani PKS/MOU sebagai tanda kesepakatan kerjasama;
  6. 6. Dalam hal kerjasama dikenakan tarif layanan, mitra melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKS/MOU yang disertai dengan Berita Acara Pembayaran yang telah disiapkan oleh Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagai dasar telah dilakukan pembayaran;
  7. 7. Setelah PKS/MOU ditandatangani, mitra dapat memasang konten periklanan pada pier/pilar LRT Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKS/MOU;

10 Hari

Tarif Digital Signage

Tarif Batas Bawah :

Rp. 1.000.000,- 1 kali tayang/jam/m2 /unit dalam 1 bulan (18 jam operasional)

Tarif Batas Atas :

Rp. 6.000.000,- 1 kali tayang/jam/m2 /unit dalam 1 bulan (18 jam operasional)

 

Videotrone

Tarif Batas Bawah :

Rp. 1.800.000,- 1 kali tayang/jam/m2 /unit dalam 1 bulan (18 jam operasional)

Tarif Batas Atas :

Rp. 6.800.000,- 1 kali tayang/jam/m2 /unit dalam 1 bulan (18 jam operasional)

Poster

Tarif Batas Bawah :

Rp. 450.000,- m2/bulan

Tarif Batas Atas :

Rp. 1.050.000,- m2/bulan

 

Billboard

Tarif Batas Bawah :

Rp. 2.700.000,- m2/bulan

Tarif Batas Atas :

Rp. 3.000.000,- m2/bulan

 

 

Lightbox

Tarif Batas Bawah :

Rp. 4.800.000,- m2/bulan

Tarif Batas Atas :

Rp. 15.000.000,- m2/bulan

 

Sticker

Tarif Batas Bawah :

Rp. 750.000,- m2/bulan

Tarif Batas Atas :

Rp. 2.250.000,- m2/bulan

 

Neonbox

Tarif Batas Bawah :

Rp. 1.500.000,- m2/bulan

Tarif Batas Atas :

Rp. 2.400.000,- m2/bulan




Menyediakan sarana untuk promosi atas ide, barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan / badan usaha tertentu


Kritik, saran, dan juga masukan dari mitra dapat disampaikan melalui:

1.      Telp/Fax : 0711 – 5542499/ 0711 – 5542499

2.      Media Sosial :

·     IG : @lrtsumselofficial

·     Twitter : @lrtsumsel

·     Fb : lrtsumselofficial

·     Email : balailrtsumsel@dephub.go.id

3.     Kotak Pengaduan/Saran/Masukan di 13 Stasiun LRT

 Jam Pelayanan Pengaduan:

Senin  Minggu jam 08.00 – 00.00 WIB






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Iklan Di Pier/Pilar-Pilar LRT (Light Rail Transit)"