Fasilitasi Sengketa Informasi

  1. Surat Menyurat
  2. Buku Pedoman
  3. Buku Paduan
  4. SK Bupati
  5. ATK
  6. Komputer
  7. Draft DIP
  8. Buku Register

  1. Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Kepada Atasan PPID Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Hari Kerja, Sejak Permohonan Informasi Teregistrasi
  2. Mentapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Untuk Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Informasi, Yang dibentuk Oleh PPID Utama
  3. Diketahui oleh PPID Utama dan Berangotakan PPID Pembantu Terkait, Pejabat yang Menangani Bidang Hukum, Pejabat Fungsional, Serta JFU Yang Sesuai Dengan kebutuhan
  4. Menerima Laporan Proses Penanganan Sengketa Informasi
  5. Melakuakn Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dalam Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Kepada Atasan PPID Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik Yang Tersedia di Meja Pelayanan PPID Dalam Waktu 10 Hari Kerja Sejak Permohonan Informasi Teregistrasi. Menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Untuk Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Informasi, Yang dibentuk Oleh PPID Utama. Apabila diketahui Oleh PPID Utama dan Beranggotakan PPID Pembantu terkait, Pejabat Yang Menangani Bidang Hukum Dalam Waktu Paling Lama 14 Hari Kerja Setelah diterimanya Tanggapan Tertulis Dari Atasan PPID. Dalam Menerima Laporan Proses Penanganan Sengketa Informasi Yang di Selesaikan Selama Hari kerja. Melakukan Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Selama 1 Bulan Kerja. 

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengajuan Keberatan Informasi Publik

1. Atasan PPID dan PPID Utama Memahami Undang-Undag 14 tahun 2008

2. Menguasai Materi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store