Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)

  1. a. Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
  2. b. Fotokopi KTP
  3. c. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. d. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta perceraian) - Menginput data dan mencetak konsep akta perceraian (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta perceraian (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta perceraian (Kabid) - Verifikasi sertifikasi elektronik pada kutipan akta (Kadis) - Mencetak register dan kutipan akta (Operator SIAK) - Memilah berkas register dan kutipan akta, menyerahkan (Pnegadministrai akta perceraian) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)"