Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN), Antar Kerja Lokal (AKL)

  1. Foto Copy AK/I
  2. Pas Foto berwarna
  3. Foto Copy KTP
  4. SK pengalaman kerja
  5. Sertifikat Kompetensi
  6. Foto Copy KK
  7. Foto Copy Ijasah

  1. Wawancara
  2. Pencatatan biodata dan kompetensi pencaker di Bursa Kerja Online (BKOL)

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Keterangan

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN), Antar Kerja Lokal (AKL)"